Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuka 1.600 posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Dari total formasi tersebut, 600 posisi dialokasikan untuk guru, 88 untuk tenaga kesehatan, dan 912 untuk tenaga teknis lainnya.
Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa seleksi PPPK akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Ia mendorong seluruh tenaga honorer kategori II di lingkup Pemda Garut untuk memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Doni Adam Mochammad Ramdan, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi PPPK. Di antaranya adalah Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, dan dokumen lain sesuai ketentuan dari instansi yang dilamar.
"Akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi. Jadi, peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK," ungkap Doni.
Pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Ada tiga tahapan seleksi yang harus dilalui peserta, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis. Bagi yang tertarik, informasi lebih lanjut bisa diakses melalui situs www.garutkab.go.id atau bkd.garutkab.go.id.
Doni juga berharap agar tenaga honorer yang terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) turut berpartisipasi. Ia mengingatkan agar tidak ada yang tertinggal mengikuti seleksi, demi menghindari masalah seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa mendatang.
0 Komentar :